Gelar Patroli di Bulan Ramadhan, Polresta Bandung Amankan Ratusan Botol Miras

- 9 April 2023, 05:23 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan botol miras saat penggeledahan di sebuah toko di wilayah Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Sabtu 8 April 2023 malam.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan botol miras saat penggeledahan di sebuah toko di wilayah Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Sabtu 8 April 2023 malam. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Selama bulan Ramadhan 1444 H, jajaran Polresta Bandung bersama Kodim 0624 dan Satpol PP Kabupaten Bandung menggelar patroli bersama.

Dalam kegiatan patroli gabungan dengan skala besar ini, ratusan personel diturunkan langsung ke lapangan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari gangguan kamtibmas.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, giat patroli ini secara rutin dilakukan pada malam hari hingga menjelang subuh.

Baca Juga: Gak Habis Pikir! 3 Weton Luar Biasa Ini Akan Memiliki Rezeki dan Keberuntungan Besar, Sehingga Akan Kaya Raya

"Pada bulan Ramadhan ini, patroli dilakukan pada malam hari hingga menjelang subuh untuk mengantisipasi balap liar, perang sarung, tawuran, dan gangguan kamtibmas lainnya," papar Kusworo dalam keterangannya, Sabtu 8 April 2023 malam.

Dijelaskan Kusworo, pelaksanaan patroli dimulai dari pukul 20.00 WIB setelah melaksanakan shalat taraweh hingga menjelang subuh saat warga melaksanakan sahur.

Kusworo menerangkan, dalam pelaksanaan patroli bersama ini, didapatkan berbagai macam pelanggaran hukum, diantaranya adalah penjualan minuman keras.

Baca Juga: Rezeki Mengalir Terus! 2 Weton Ini Akan Banyak Uang, Rezeki Sulit Surut, Ini Daftarnya

Saat melaksanakan kegiatan patroli, kata ia, ada informasi yang didapat oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Bandung sehingga pihaknya menuju TKP dan melakukan penggeledahan.

"Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan ada puluhan botol miras yang disembunyikan di balik sofa, di balik kasur, di gudang, dan di depan ruangan," bebernya.

Petugas, lanjutnya, berhasil mengamankan kurang lebih ratusan botol miras, sementara penjualnya dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2010.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Bakso Enak Buat Buka Puasa Rating Tinggi di Bandung, Gurih Pisan!

"Yang bersangkutan, yakni penjual miras, terancam hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah