Saat melaksanakan kegiatan patroli, kata ia, ada informasi yang didapat oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Bandung sehingga pihaknya menuju TKP dan melakukan penggeledahan.
"Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan ada puluhan botol miras yang disembunyikan di balik sofa, di balik kasur, di gudang, dan di depan ruangan," bebernya.
Petugas, lanjutnya, berhasil mengamankan kurang lebih ratusan botol miras, sementara penjualnya dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2010.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Bakso Enak Buat Buka Puasa Rating Tinggi di Bandung, Gurih Pisan!
"Yang bersangkutan, yakni penjual miras, terancam hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang