Kedua pedagang yang diamankan, ujarnya, D merupakan warga Desa Cikawao dan MEA warga Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Tes Fokus: Anda Jenius? Buktikan Dengan Menemukan 3 Perbedaan Selama 15 Detik!
"Keduanya langsung diberikan pembinaan agar tidak meresahkan masyarakat dan tidak berjualan miras dan obat-obatan guna tercipta situasi kamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan di wilayah hukum Polsek Pacet," Pungkas AKP Hendri Noki Rukmansyah.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***