Oknum Anggota Ormas Penganiaya ODGJ Yang Diduga Penculik Anak Diciduk, Polresta Bandung Tetapkan 3 Tersangka

- 15 Februari 2023, 21:16 WIB
Oknum Anggota Ormas Penganiaya ODGJ Yang Diduga Penculik Anak Diciduk, Polresta Bandung Tetapkan 3 Tersangka
Oknum Anggota Ormas Penganiaya ODGJ Yang Diduga Penculik Anak Diciduk, Polresta Bandung Tetapkan 3 Tersangka /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang ODGJ yang diduga pelaku penculikan anak.

Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga orang pelaku, diantaranya dua orang oknum anggota ormas dan satu pelaku lainnya yakni istri salah satu pelaku yang berperan membantu melakukan penganiayaan.

Usai dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, kemudian penyidik polisi menetapkan ketiganya menjadi tersangka.

Baca Juga: Kejutan Akhir Bulan! 5 Zodiak Rezeki Lancar Jaya, Kebanjiran Cuan, Makmur Sentosa Akhir Februari 2023

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, kasus ini berawal dari video penganiayaan di sosial media di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Kamis 2 Februari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

"Awalnya, korban diduga pelaku penculikan anak adalah orang dengan gangguan jiwa. Hal tersebut dipertegas oleh RT, RW, Lurah, dan juga masyarakat yang mengatakan korban sudah berada di lokasi TKP selama tiga minggu. Korban selalu minta makan dan diketahui domisili di Purwakarta," papar Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 15 Februari 2023.

Dijelaskan Kusworo, pada saat korban mendatangi anak kecil, warga langsung meneriakinya penculik anak, kemudian korban lari ke warung mengambil rokok dan diteriaki maling.

Baca Juga: Kapan Jumat Terakhir Bulan Rajab 2023? Simak Amalan Doa yang Dianjurkan serta Keutamaannya

Melihat hal itu, lanjutnya, kedua tersangka yang dibantu istri dari salah satu tersangka langsung melakban mata dan tangan korban serta melakukan penganiayaan hingga korban berdarah-darah.

Dari situ, sambungnya, didalami oleh polisi sehingga didapatkan keterangan bahwa sebetulnya korban adalah ODGJ.

"Dikarenakan diteriaki sebagai penculik anak dan maling, dengan ketakutan yang berlebihan masyarakat, sehingga memancing seseorang emosi berlebihan melakukan penganiayaan," terangnya.

Baca Juga: Dugaan Aliran Dana Gempa Cianjur untuk Aksi Terorisme Diungkap, PPATK Beberkan Modusnya

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, jangan mudah menginformasikan peristiwa penculikan anak tanpa didahului kepastian fakta hukumnya.

Karena ini, kata ia, akan memancing seseorang untuk emosi berlebihan dan menjadikan informasi yang menyesatkan.

"Seandainya betul-betul ada tindakan penculikan anak yang terjadi di lingkungan kita, langsung dibawa ke Polsek terdekat orang yang diduga penculik anak tanpa harus melakukan penganiayaan," tegasnya.

Baca Juga: Supaya Rezeki Berkah dan Keuangan Melimpah, Mbah Moen Ijazahkan Baca Doa Ini 5 Kali Sehari, di Waktu Berikut..

Kusworo juga berharap, semoga kejadian seperti ini menjadi pembelajaran untuk semua dan dapat bermanfaat bagi masyarakat demi Kabupaten Bandung tetap kondusif.

"Jangan takut berlebihan hingga main hakim sendiri karena akan menimbulkan masalah baru dalam tindak pidana pengeroyokan," imbuhnya.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan melakukan kekerasan pada orang, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Beasiswa KIP Kuliah Merdeka 2023 Telah Dibuka: Berikut Syarat, Ketentuan, hingga Jadwal Pendaftarannya

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah