Oknum Anggota Ormas Penganiaya ODGJ Yang Diduga Penculik Anak Diciduk, Polresta Bandung Tetapkan 3 Tersangka

- 15 Februari 2023, 21:16 WIB
Oknum Anggota Ormas Penganiaya ODGJ Yang Diduga Penculik Anak Diciduk, Polresta Bandung Tetapkan 3 Tersangka
Oknum Anggota Ormas Penganiaya ODGJ Yang Diduga Penculik Anak Diciduk, Polresta Bandung Tetapkan 3 Tersangka /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Dikarenakan diteriaki sebagai penculik anak dan maling, dengan ketakutan yang berlebihan masyarakat, sehingga memancing seseorang emosi berlebihan melakukan penganiayaan," terangnya.

Baca Juga: Dugaan Aliran Dana Gempa Cianjur untuk Aksi Terorisme Diungkap, PPATK Beberkan Modusnya

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, jangan mudah menginformasikan peristiwa penculikan anak tanpa didahului kepastian fakta hukumnya.

Karena ini, kata ia, akan memancing seseorang untuk emosi berlebihan dan menjadikan informasi yang menyesatkan.

"Seandainya betul-betul ada tindakan penculikan anak yang terjadi di lingkungan kita, langsung dibawa ke Polsek terdekat orang yang diduga penculik anak tanpa harus melakukan penganiayaan," tegasnya.

Baca Juga: Supaya Rezeki Berkah dan Keuangan Melimpah, Mbah Moen Ijazahkan Baca Doa Ini 5 Kali Sehari, di Waktu Berikut..

Kusworo juga berharap, semoga kejadian seperti ini menjadi pembelajaran untuk semua dan dapat bermanfaat bagi masyarakat demi Kabupaten Bandung tetap kondusif.

"Jangan takut berlebihan hingga main hakim sendiri karena akan menimbulkan masalah baru dalam tindak pidana pengeroyokan," imbuhnya.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan melakukan kekerasan pada orang, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Beasiswa KIP Kuliah Merdeka 2023 Telah Dibuka: Berikut Syarat, Ketentuan, hingga Jadwal Pendaftarannya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah