JURNAL SOREANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan home industry narkotika jenis sabu di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan pelaku berinisial CR (28) dan menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku yang digunakan dalam pembuatan sabu, Rabu 18 Januari 2023.
Pantauan Jurnal Soreang di TKP, rumah dua lantai yang dijadikan tempat pembuatan narkotika tersebut berada di pemukiman padat penduduk.
Lokasinya beralamat di Kampung Ciseupan RT.02/RW 04, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah bahan baku yang digunakan untuk pembuatan sabu tersebut.
Dimana, papar Kusworo, bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan sabu tersebut dipesan pelaku dari rekannya yang berada di Bali.
"Bahan-bahan ini yang didapat CR berasal dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan oleh CR dengan belajar membuat sabu dari internet," kata Kombes Pol Kusworo, didampingi Kasatres Narkoba Kompol Andri Alam Wijaya, saat konferensi pers di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Kamis 19 Januari 2023.
Dilanjutkannya, dari hasil bahan pembuatan yang dilakukan pelaku CR, didapatkan prekursor yang diracik dan dibakar.
Namun, kata Kusworo, ada pembakaran yang sempurna dan ada yang terlalu besar apinya sehingga hasil racikan sabu menjadi gosong.
Pihaknya belum memastikan secara rinci berat dari sabu yang berhasil diracik CR. Namun, ia memperkirakan estimasinya seberat 3 ons.
"Berdasarkan keterangan CR, sabu ini akan dikonsumsi sendiri. Namun, penyidik tidak percaya begitu saja. Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut karena yang bersangkutan sudah membeli alat timbangan. Kami perkirakan, ini akan dia jual," imbuhnya.
Kusworo menyampaikan, pihaknya masih terus mendalami latar belakang tersangka meracik sabu tersebut.
Disinggung apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini, Kusworo menyebut Satres Narkoba akan terus melakukan penyelidikan.
"Sementara, baru 1 orang ini. Namun, seandainya nanti kita lihat kalau dari hasil penyelidikan ada tersangka lain yang berkembang, ada pasal-pasal yang menjerat yang bersangkutan sesuai undang-undang berlaku," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***