Warung Miras Ilegal Berkedok Jualan Detergen di Soreang Bandung Digerebek, Polisi Amankan Pemilik dan Konsumen

- 14 Januari 2023, 00:55 WIB
Warung Miras Ilegal Berkedok Jualan Detergen di Soreang Bandung Digerebek, Polisi Amankan Pemilik dan Konsumen
Warung Miras Ilegal Berkedok Jualan Detergen di Soreang Bandung Digerebek, Polisi Amankan Pemilik dan Konsumen /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Sebuah warung yang berjualan minuman keras (miras) ilegal yang berlokasi di wilayah Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung digerebek oleh Polri bersama TNI.

Penggerebekan warung tersebut, dilakukan saat petugas gabungan dari Polresta Bandung dan Kodim 0624/Kabupaten Bandung menggelar Patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) berskala besar.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, penggerebekan warung miras ilegal ini, atas dasar laporan dari masyarakat adanya tempat yang berjualan miras.

Baca Juga: Gelar Patroli KRYD di Kabupaten Bandung, TNI dan Polri Gerebek Warung Miras Ilegal: Sita Tuak dan Minol

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Kusworo, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi yang dituju dan alhasil menemukan miras ilegal jenis tuak dan minuman beralkohol lainnya.

"Selain mengamankan pemilik, kami juga mengamankan empat orang yang merupakan konsumen. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandung," ungkap Kombes Pol Kusworo didampingi Dandim 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Inf Hamzah Budi Susanto usai kegiatan, Jumat 13 Januari 2023.

Dijelaskan Kusworo, warung miras ilegal ini sengaja ditutupi oleh pemiliknya oleh berbagai macam dagangan lainnya yaitu berupa deterjen.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Sabtu 14 Januari 2023 dan Doa Hadapi Kesulitan Hidup

Namun demikian, papar Kusworo, pemilik warung itu tidak menjual barang yang dipajang yakni detergennya tersebut, tapi berjualan miras.

"Seandainya ada warga masyarakat yang membelipun dari pihak penjual atau penunggu warung itu tidak mempersilahkan untuk dibeli, hanya sekedar sebagai kedok untuk menutupi isi dalam warung dimana isi dalam warungnya adalah minuman keras ilegal," bebernya.

Ditegaskan Kusworo, dalam penggerebekan tersebut, selain mengamankan pemilik dan konsumen, petugas juga mengamankan puluhan liter jenis tuak dan sejumlah dus yang berisi botol minuman beralkohol.

Baca Juga: Cegah Aksi Balap Liar Serta Berikan Rasa Aman Warga Kabupaten Bandung, TNI dan Polri Gelar Patroli KRYD

"Dikarenakan para konsumen tersebut berada di warung, kami langsung introgasi dan yang bersangkutan menyampaikan telah dua kali membeli dan pada saat setelah membeli akan dikonsumsi di minum bersama-sama dengan temannya diseputaran alun-alun," ujarnya.

Menurut Kusworo, hal-hal seperti ini yang sebetulnya diantisipasi oleh petugas di lapangan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.

"Kami cegah karena ketika sudah kumpul, malam sabtu, malam minggu dalam kondisi mabuk, kemudian balap liar ini bisa menyebabkan kecelakaan atau bahkan bisa di ikut sertai oleh tindak pidana kejahatan lainnya," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Surabaya dan Sekitarnya, Sabtu 14 Januari 2023 dan Doa Hadapi Kesulitan Hidup

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x