Berdasarkan keterangan dari tersangka, papar Kusworo, tersangka TH bahwa awalnya mendapatkan 10 kilogram ganja. Dimana 4 kilogram berhasil diedarkan beberapa waktu lalu.
Sedangkan, sambung Kusworo, sisa 6 kilogram ganja, rencananya akan diedarkan pada saat Natal dan Tahun Baru (nataru) nanti.
"Sehingga sebelum itu terlaksana bisa diantisipasi oleh penyidik Polresta Bandung," jelasnya.
"Ini masih dilakukan penyeledikan, di mana tersangka adalah residivis kasus narkoba juga," tambahnya.
Dengan ditemukannya ganja 6kg ini, papar Kusworo, jika 1 linting ganja dikonsumsi 4 orang, maka 6 kilogram ganja ini kita bisa menyelamatkan sebanyak 26.460 orang.
Ditegaskan Kusworo, atas perbuatannya, tersangka TH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
Baca Juga: Menurut Primbon Jawa 3 Weton Tibo Sri Ini Diprediksi Mendapat Rezeki yang Banyak di Tahun 2023
"Tersangka terancam maksimal hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara, serta denda 10 Miliar," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***