Amankan 6 Kilogram Ganja, Residivis Narkoba Diringkus, Polresta Bandung: Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 20 Desember 2022, 23:50 WIB
Amankan 6 Kilogram Ganja, Residivis Narkoba Diringkus, Polresta Bandung: Tersangka Terancam Hukuman Mati
Amankan 6 Kilogram Ganja, Residivis Narkoba Diringkus, Polresta Bandung: Tersangka Terancam Hukuman Mati /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja.

Petugas berhasil mengamankan ganja sebanyak 6 kilogram ganja yang rencananya akan diedarkan pada saat Natal dan Tahun Baru.

Pengungkapan ini, saat digelarnya operasi pekat lodaya 2022 selama 11 hari di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Gelar Operasi Pekat Lodaya 2022, Satres Narkoba Polresta Bandung Amankan 6 Kilogram Ganja

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan ganja tersebut diamankan, berawal dari penyidik narkoba Polresta Bandung melakukan penggeledahan terhadap TH.

"Pada hari selasa, 13 Desember 2022 sekira pukul 06.00 WIB, personil narkoba melakukan penyelidikan selama operasi lodaya tersebut," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Polresta Bandung, Kompol Andri Alam Wijaya dalam keterangannya saat konferensi pers, Selasa, 20 Desember 2022.

Dijelaskan Kusworo, dari inisial TH ini dilakukan penggeledahan dan petugas berhasil mendapatkan barang bukti sebesar 615 gram.

Baca Juga: Termasuk Foto Piala Dunia Lionel Messi, Berikut 5 Postingan Pesepak Bola dengan Like Terbanyak di Instagram

Dari hasil tersebut, lanjut Kusworo, kemudian dilakukan penyelidikan lebih dalam dan didapatkan di tengah hutan terdapat ganja sebanyak enam kilogram yang ditimbun tanah.

"Kemudian dilakukan penggalian dan didapati 6 kilogram ganja ini yang mana setelah melakukan penelitian lebih lanjut," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, papar Kusworo, tersangka TH bahwa awalnya mendapatkan 10 kilogram ganja. Dimana 4 kilogram berhasil diedarkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Rabu 21 Desember 2022 dan Doa Saat Angin Kencang atau Gempa

Sedangkan, sambung Kusworo, sisa 6 kilogram ganja, rencananya akan diedarkan pada saat Natal dan Tahun Baru (nataru) nanti.

"Sehingga sebelum itu terlaksana bisa diantisipasi oleh penyidik Polresta Bandung," jelasnya.

"Ini masih dilakukan penyeledikan, di mana tersangka adalah residivis kasus narkoba juga," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Jakarta dan Sekitarnya, Rabu 21 Desember 2022 dan Doa Saat Angin Kencang atau Gempa

Dengan ditemukannya ganja 6kg ini, papar Kusworo, jika 1 linting ganja dikonsumsi 4 orang, maka 6 kilogram ganja ini kita bisa menyelamatkan sebanyak 26.460 orang.

Ditegaskan Kusworo, atas perbuatannya, tersangka TH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga: Menurut Primbon Jawa 3 Weton Tibo Sri Ini Diprediksi Mendapat Rezeki yang Banyak di Tahun 2023

"Tersangka terancam maksimal hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara, serta denda 10 Miliar," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah