Amankan 6 Kilogram Ganja, Residivis Narkoba Diringkus, Polresta Bandung: Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 20 Desember 2022, 23:50 WIB
Amankan 6 Kilogram Ganja, Residivis Narkoba Diringkus, Polresta Bandung: Tersangka Terancam Hukuman Mati
Amankan 6 Kilogram Ganja, Residivis Narkoba Diringkus, Polresta Bandung: Tersangka Terancam Hukuman Mati /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja.

Petugas berhasil mengamankan ganja sebanyak 6 kilogram ganja yang rencananya akan diedarkan pada saat Natal dan Tahun Baru.

Pengungkapan ini, saat digelarnya operasi pekat lodaya 2022 selama 11 hari di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Gelar Operasi Pekat Lodaya 2022, Satres Narkoba Polresta Bandung Amankan 6 Kilogram Ganja

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan ganja tersebut diamankan, berawal dari penyidik narkoba Polresta Bandung melakukan penggeledahan terhadap TH.

"Pada hari selasa, 13 Desember 2022 sekira pukul 06.00 WIB, personil narkoba melakukan penyelidikan selama operasi lodaya tersebut," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Polresta Bandung, Kompol Andri Alam Wijaya dalam keterangannya saat konferensi pers, Selasa, 20 Desember 2022.

Dijelaskan Kusworo, dari inisial TH ini dilakukan penggeledahan dan petugas berhasil mendapatkan barang bukti sebesar 615 gram.

Baca Juga: Termasuk Foto Piala Dunia Lionel Messi, Berikut 5 Postingan Pesepak Bola dengan Like Terbanyak di Instagram

Dari hasil tersebut, lanjut Kusworo, kemudian dilakukan penyelidikan lebih dalam dan didapatkan di tengah hutan terdapat ganja sebanyak enam kilogram yang ditimbun tanah.

"Kemudian dilakukan penggalian dan didapati 6 kilogram ganja ini yang mana setelah melakukan penelitian lebih lanjut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x