Risdal menambahkan, menurut informasi yang didapat Jamparing institut, pihak Bapenda kabupaten Bandung akan menarik pajak tersebut setelah mendapat teguran dari lembaga pemeriksa keuangan.
Baca Juga: Persahabatan Klub : Liverpool Diprediksi Unggul 2-1 atas AC Milan
"Itu yang menjadi pertanyaan saya, kenapa baru dilakukan setelah ada temuan dari lembaga pemeriksaan keuangan, padahal itu merupakan potensi dan mungkin ada regulasi yang mengaturnya," ungkapnya.
Lebih lanjut Risdal mengatakan, akibat potensi PAD tidak tersentuh, pihaknya menyoroti kinerja Bapenda yang dianggap lemah.
"Saya anggap Bapenda lemah dalam mengimplementasi regulasi tentang pajak dan kurang inovasi dalam menggali potensi PAD," tegasnya.
Oleh karena itu, dengan tegas Risdal berharap Komisi B DPRD Kabupaten Bandung sebagai mitra kerja dan wakil masyarakat harus turun tangan dalam memberikan pemahaman dan pengawasan.
"Sebagai mitra kerja, Komisi B DPRD kabupaten Bandung harus turun untuk memberikan pembinaan dan pengawasan agar sekecil apapun potensi PAD bisa tertarik," pungkasnya.
Sementara itu, Erwan Kusumah kepala Bapenda Kabupaten Bandung melalui pesan WhatsApp mengakui sejak dahulu tidak tersentuh dan baru tahun ini akan ditindaklanjuti.
Baca Juga: Pertandingan Persahabatan : Aston Villa Diprediksi Seri 2-2 Lawan Villarreal