Ternyata Memutuskan Suatu Hukum Tidak Bisa Sembarangan dalam Islam, Ini yang Dilakukan MUI Kabupaten Bandung

- 14 November 2022, 14:48 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung menggelar workshop istinbath Hukum Islam "Solusi Sistematika Pengambilan Hukum Islam dalam Menghadapi Era Globalisasi".
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung menggelar workshop istinbath Hukum Islam "Solusi Sistematika Pengambilan Hukum Islam dalam Menghadapi Era Globalisasi". /Sarnapi/JURNAL SOREANG

BANDUNG HITS- Untuk penentuan sebuah hukum atau fatwa dalam ajaran Islam ternyata tak bisa sembarangan.

Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung menggelar workshop istinbath Hukum Islam "Solusi Sistematika Pengambilan Hukum Islam dalam Menghadapi Era Globalisasi".di Hotel Antik 2 Jln. Raya Soreang.

Acara itu diisi Rais PW NU Jawa Timur KH. Azizi Chasbullah, dan dihadiri Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Hasuna Hudaya.

Baca Juga: Tanggapan MUI Soal Dugaan KDRT yang Dilakukann Rizky Billar Terhadap Istrinya, Lesti Kejora, Begini Katanya

"Acara juga diikuti perwakilan MUI kecamatan dan para pengurus MUI Kabupaten Bandung yang berlangsung dari Senin-Selasa, 14-15 November 2022," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bandung, KH. Lili Hariri.

Lebih jauh Kiai Lili mengatakan, pelatihan ini memakai software khusus yang bisa membuat puluhan kitab kuning.

"Jadi sekarang tak perlu lagi membawa kitab kuning melainkan alim ulama cukup membawa laptop untuk membuka maraji atau kitab rujukan," katanya.

Baca Juga: Raker dan Pendidikan Kader Ulama (PKU): Bidang di MUI Kabupaten Bandung Ini Unik dengan Program yang Nyleneh

Sedangkan Kiai Yayan Hasuna mengatakan, kegiatan ini dibiayai dengan dana operasional MUI Kabupaten Bandung yang berasal dari APBD Kabupaten Bandung.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah