Bila Melanggar, Pengendara Sunmori di Cijapati Cikancung Bandung Bakal Ditindak Tegas, Seperti Apa?

- 30 Oktober 2022, 19:28 WIB
AKP Carsono saat memberikan imbauan secara humanis kepada pengendara Sunmori yang melanggar peraturan lalulintas di Cijapati, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Minggu 30 Oktober 2022.
AKP Carsono saat memberikan imbauan secara humanis kepada pengendara Sunmori yang melanggar peraturan lalulintas di Cijapati, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Minggu 30 Oktober 2022. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Tindakan tegas bakal dilakukan jajaran Polsek Cikancung Polresta Bandung kepada para pengendara Sunday Morning Ride (Sunmori).

Langkah tegas tersebut diambil karena masih ada pengendara Sunmori yang melakukan pelanggaran dalam berlalulintas.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Cikancung, AKP Carsono mengatakan, bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, akan ditindak tegas dengan diberikan teguran humanis.

Baca Juga: Apa Arti Halloween? Simak Begini Sejarah Selengkapnya!

Tindakan tersebut, kata ia, dilakukan kepada para pengendara Sunmori di Cijapati, Desa Mekarlaksana, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

"Cijapati sering menjadi tempat favorit para pengendara motor yang melaksanakan Sunday Morning Ride (Sunmori) setiap minggu pagi, dan pengendara banyak yang tidak taat aturan berlalulintas," ungkap AKP Carsono dalam keterangannya, Minggu 30 Oktober 2022.

Dilanjutkan Carsono, bagi para pelanggar lalu lintas, pihaknya melakukan pemeriksaan dalam rangka penertiban kelengkapan berkendara.

Baca Juga: 2 Orang WNI Jadi Korban Luka Atas Tragedi Halloween Itaewon, Begini Kata KBRI Seoul

"Pemeriksaan dilakukan sesuai peraturan undang-undang lalu lintas yang berlaku," ujarnya.

Carsono menerangkan, kegiatan serupa bakal terus dilakukan setiap hari Minggu, dimana para pengendara Sunmori selalu berkumpul di Cijapati pada hari tersebut.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x