JURNAL SOREANG - Proses sidang lanjutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Persidangan tersebut digelar terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB," ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa dalam keterangannya, Rabu 26 Oktober 2022.
Baca Juga: Liga Eropa : Sports Mole Prediksi Ferencvaros Tunduk 1-2 Hadapi Monaco
Sebelumnya dalam sidang putusan sela, Majelis Hakim menolak nota keberatan yang diajukan pihak Putri Candrawathi.
Dengan begitu, sidang berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan 12 orang dari keluarga korban mendiang Brigadir J.
"Dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin, tolong dihadirkan lagi," tambah Iman.
Baca Juga: Temasuk Luffy dan Shanks, Berikut 7 Karakter Anime One Piece Pengguna Haki Penakluk Terkuat
Ia menjelaskan, agenda pemeriksaan saksi selanjutnya masih sama seperti sidang Bharada E yang menghadirkan orang tua dan kekasih mendiang Brigadir J.
"Kemarin itu, saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera, pacarnya korban, serta adiknya. Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa kemarin," beber Iman.