JURNAL SOREANG - Polresta Bandung mulai melakukan patroli ke sejumlah apotek di wilayah hukumnya untuk memantau penjualan obat sirup yang dilarang Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, larangan penjualan obat sirup tersebut sesuai instruksi Kemenkes setelah terjadinya gagal ginjal akut yang menyerang 241 anak, dimana 133 di antaranya meninggal.
"Setiap hari, kami akan melakukan edukasi pada apotek dan memasang pamflet stiker agar masyarakat lebih waspada terhadap obat dalam bentuk sirup untuk anak," kata Kusworo dalam keterangannya, Minggu 23 Oktober 2022.
"Untuk pemasangan pamflet stiker, terkait sejumlah merek yang telah ditarik peredaran oleh BPOM," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga mengerahkan Binmas dan Polsek jajaran untuk memastikan agar masyarakat mendapatkan informasi terkait bahaya obat sirup tersebut.
"Kami juga telah melakukan koordinasi, baik Binmas dan Polsek jajaran, untuk terjun secara bersama-sama ke masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Inilah Fakta Mengejutkan Anko Mitarashi Murid Orochimaru di Serial Anime Naruto, Seperti Apa?
Diketahui, ada lima obat sirup yang ditarik peredarannya akibat mengandung senyawa Etilen Glikol di atas ambang batas aman.
Kelima produk tersebut adalah: