"Didapatkan informasi bahwa pada tanggal 17 Agustus (2022), tepatnya jam 16.00 (WIB) sore, korban itu sedang menuju ke lokasi akan menonton Kuda Lumping," ucapnya.
Baca Juga: Mitos atau Fakta? Wanita yang Punya Banyak Bulu Nafsu Seksnya Lebih Tinggi, Simak Jawaban Ahli
Pada saat itu, tutur Kusworo, korban berpapasan dengan tersangka. Kemudian, terjadi ejek-mengejek dan cekcok mulut yang berlanjut ke perkelahian.
Tersangka, tambahnya, mengambil senjata tajam milik korban kemudian ditusukkan ke dada sebelah kiri korban.
"Tersangka HK yang menusukkan senjata tajam (sajam) ke dada sebelah kiri korban kemudian temannya inisial S melakukan pemukulan dan menendang korban inisial SD dan AM, ditendang ke arah selokan, sehingga kedua korban berada di dalam selokan, kemudian tersangka melarikan diri," papar Kusworo.
Baca Juga: Kasus Penusukan Korban Hingga Tewas di Rancaekek Terungkap, Polresta Bandung Ringkus Dua Tersangka
"Pada saat itu (korban dan tersangka) tidak saling kenal. Karena memang kondisinya dalam keadaan mabuk dan mungkin tidak berpikir jernih, mengakibatkan perkelahian tersebut," sambungnya
Lebih lanjut Kusworo menyampaikan, dalam kasus ini, terjadi penyesuaian antara keterangan saksi, keterangan tersangka maupun barang bukti yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Baca Juga: Air Lemon Berkhasiat Kecilkan Perut Buncit dan Turunkan Berat Badan, Mitos atau Fakta?
"Dari situ, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP (Kamus Undang-Undang Hukum Pidana) yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***