"Sehingga kedua korban berada di dalam selokan, kemudian tersangka melarikan diri. Sempat berobat kemudian mendengar korban yang dianiaya itu meninggal dunia, tersangka melarikan diri sampai ke Kabupaten Garut," sambungnya.
Kusworo menyebut, dalam tempo 2x24 jam, tersangka bisa diamankan oleh Polresta Bandung.
"Kedua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial HK maupun inisial S. Usai ditangkap, para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Lebih lanjut Kusworo menyampaikan, dalam kasus ini, terjadi penyesuaian antara keterangan saksi, keterangan tersangka maupun barang bukti yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
"Dari situ, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP (Kamus Undang-Undang Hukum Pidana) yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.
Motifnya, tambah Kusworo, adalah emosi karena ketika berpapasan dengan korban, terjadi ejek-mengejek dan cekcok mulut yang berlanjut perkelahian hingga korban tewas akibat ditusuk dada kirinya.
Baca Juga: Manchester United Resmi Rekrut Casemiro dari Real Madrid, Begini Perasaan Frenkie de Jong, Menyesal?
"Pada saat itu (korban dan tersangka) tidak saling kenal, karena memang kondisinya dalam keadaan mabuk dan mungkin tidak berpikir jernih dan mengakibatkan perkelahian tersebut," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***