JURNAL SOREANG - Kasus penusukan terhadap korban hingga tewas berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian berhasil meringkus dua orang pelaku dan menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam).
"Hari ini, Polresta Bandung ungkap kasus berkaitan dengan peristiwa penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," papar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 23 Agustus 2022.
Baca Juga: Waduh! Benarkah Berhubungan Seks Dapat Menyebabkan Miss V Berbau Tak Sedap? Berikut Penjelasannya
Pengungkapan kasus ini, jelasnya, berawal dari penemuan mayat di daerah Rancaekek. Kemudian polisi melakukan kegiatan penyelidikan sumber asal-muasal dari terjadinya peristiwa ini.
"Didapatkan informasi bahwa pada tanggal 17 Agustus (2022) tepatnya jam 16.00 (WIB) sore, korban itu sedang menuju ke lokasi akan menonton Kuda Lumping," ungkapnya.
Pada saat perjalanan, lanjutnya, korban bertemu dengan tersangka dan kemudian keduanya terlibat cekcok.
Pada saat terjadi perkelahian, sambungnya, tersangka mengambil senjata tajam milik korban kemudian ditusukkan ke dada sebelah kiri korban.
"Tersangka HK yang menusukkan senjata tajam (sajam) ke dada sebelah kiri korban kemudian temannya inisial S melakukan pemukulan dan menendang korban inisial SD dan AM ditendang ke arah selokan," ujarnya.
"Sehingga kedua korban berada di dalam selokan, kemudian tersangka melarikan diri. Sempat berobat kemudian mendengar korban yang dianiaya itu meninggal dunia, tersangka melarikan diri sampai ke Kabupaten Garut," sambungnya.
Kusworo menyebut, dalam tempo 2x24 jam, tersangka bisa diamankan oleh Polresta Bandung.
"Kedua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial HK maupun inisial S. Usai ditangkap, para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Lebih lanjut Kusworo menyampaikan, dalam kasus ini, terjadi penyesuaian antara keterangan saksi, keterangan tersangka maupun barang bukti yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
"Dari situ, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP (Kamus Undang-Undang Hukum Pidana) yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.
Motifnya, tambah Kusworo, adalah emosi karena ketika berpapasan dengan korban, terjadi ejek-mengejek dan cekcok mulut yang berlanjut perkelahian hingga korban tewas akibat ditusuk dada kirinya.
Baca Juga: Manchester United Resmi Rekrut Casemiro dari Real Madrid, Begini Perasaan Frenkie de Jong, Menyesal?
"Pada saat itu (korban dan tersangka) tidak saling kenal, karena memang kondisinya dalam keadaan mabuk dan mungkin tidak berpikir jernih dan mengakibatkan perkelahian tersebut," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***