Sidang Perdana Kasus Investasi Quotex, JPU: Doni Salmanan Sengaja Sebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan

- 4 Agustus 2022, 18:08 WIB
Terdakwa kasus penipuan investasi melalui aplikasi platform Quotex Doni Salmanan saat digiring petugas Kejaksaan
Terdakwa kasus penipuan investasi melalui aplikasi platform Quotex Doni Salmanan saat digiring petugas Kejaksaan /ANTARA

JURNAL SOREANG - Sidang perdana kasus penipuan investasi melalui aplikasi platform Quotex digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 4 Agustus 2022.

Dalam agenda sidang perdana pembacaan dakwaan, terdakwa yang berjuluk Crazy Rich Soreang mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB).

Baca Juga: Tes IQ: Kamu Yakin Paling Teliti dan Cerdas? Temukan Angka Dadu dengan 7 Titik, Yakin Berhasil?

Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan didakwa telah melakukan penipuan yang dilakukan dengan menggunakan media sosial (medsos) YouTube.

Dalam medsos tersebut, Doni Salmanan mengajak para korbannya untuk bermain investasi di platform Quotex.

Tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah menyebut, terdakwa Doni Salmanan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Baca Juga: Minat Jadi TKI Sopir di Brunei Darussalam? Ketahui 6 Aturan Ini Terlebih Dahulu, Beda dengan di Indonesia

Hal tersebut, kata ia, mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan korban mengalami kerugian materi.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Romlah dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaannya disebutkan, Doni Salmanan didakwa telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner. 

Baca Juga: Masalah Ini yang Paling Sering Ganjal Dosen, STAI Siliwangi Garut dengan UIN Bandung Gelar Workshop

Penipuan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan media sosial YouTube untuk mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex.

Ia didakwa Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x