Sidang Perdana Kasus Investasi Quotex, JPU: Doni Salmanan Sengaja Sebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan

- 4 Agustus 2022, 18:08 WIB
Terdakwa kasus penipuan investasi melalui aplikasi platform Quotex Doni Salmanan saat digiring petugas Kejaksaan
Terdakwa kasus penipuan investasi melalui aplikasi platform Quotex Doni Salmanan saat digiring petugas Kejaksaan /ANTARA

Dalam dakwaannya disebutkan, Doni Salmanan didakwa telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner. 

Baca Juga: Masalah Ini yang Paling Sering Ganjal Dosen, STAI Siliwangi Garut dengan UIN Bandung Gelar Workshop

Penipuan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan media sosial YouTube untuk mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex.

Ia didakwa Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x