Dalam dakwaannya disebutkan, Doni Salmanan didakwa telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner.
Baca Juga: Masalah Ini yang Paling Sering Ganjal Dosen, STAI Siliwangi Garut dengan UIN Bandung Gelar Workshop
Penipuan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan media sosial YouTube untuk mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex.
Ia didakwa Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***