Kusworo menyebut, dalam melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu merusak kunci pintu kendaraan.
Dimana, kata ia, dari empat pelaku yang diamankan, tiga pelaku lainnya memiliki peranan masing-masing saat melakukan aksi curanmor tersebut.
"Satu pelaku sebagai supir dan memantau situasi sekitar, sedangkan dua pelaku lainnya sebagai pemetik kendaraan dan satu pelaku lainnya merupakan penadah barang curian," bebernya.
"Tiga pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa, sedangkan satu pelaku lainnya yakni sebagai penadah," sambungnya.
Baca Juga: Tes IQ: Hanya Orang Bermata Elang yang Dapat Melihat Anjing yang Tersembunyi, Waktumu 10 Detik Saja!
Ditegaskan Kusworo, akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di malam hari dan juga penadahan 480 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. Namun, akan kami lampirkan informasi para tersangka merupakan residivis agar masa hukumannya ditambah dan juga untuk menguatkan putusan hakim," imbuhnya.***