Doni Salmanan Pasrah, Dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung Jelang Persidangan Kasus Binary Option Quotex

- 5 Juli 2022, 20:17 WIB
Affiliator binary option Quotex Doni Salmanan pasrah dengan proses hukum yang berjalan dan menyerahkan pada pengadilan.
Affiliator binary option Quotex Doni Salmanan pasrah dengan proses hukum yang berjalan dan menyerahkan pada pengadilan. /DeskJabar/Yedi Supriadi

 

JURNAL SOREANG - Kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan akan segera naik pada persidangan.

Hal tersebut ditandai dengan dilimpahkannya perkara tahap II affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Barat.

Pada Selasa, 5 Juli 2022 tadi pagi, perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat sebelum dimulainya persidangan.

Baca Juga: Bandar Panik! Trik Licik Settingan Maxwin Judi Slot Online Dibongkar Mantan Affiliator, Semuanya Palsu?

Sebelumnya, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan pun sempat berinteraksi dengan media di Kejati Jawa Barat.

Sang affiliator binary option Quotex Doni Salmanantersebut mengungapkan bahwa bahwa kondisi dirinya sehat walafiat.

Di Kejati Jawa Barat, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan didampingi oleh kuasa hukum.

Baca Juga: Eril Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Naik Haji Tahun Ini, Kok Bisa?

Selanjutnya, sang affiliator binary option Quotex Doni Salmanan mengatakan bahwa dirinya menyerahkan penyelesaiannya kepada proses pengadilan.

"Jadi nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan ya, mungkin sekian yang bisa saya sampaikan. Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan," kata Doni Salmanan, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 5 Juli 2022.

Sebagai informasi, berkas perkara beserta barang bukti affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat pada Selasa, 5 Juli 2022 tadi pagi.

Baca Juga: Catat! Calon Jemaah Haji Pemegang Visa Mujamalah Diingatkan Kemenag: Wajib Berangkat Melalui PIHK

Usai menghadiri proses pelimpahan perkaranya, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan mengaku tak ingin banyak berkomentar.

Doni Salmanan pun mengaku siap untuk menjalani proses persidangan yang nantinya akan digelar dalam waktu dekat.

Kemudian affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dipindahkan ke Rumah Tahanan atau Rutan Kebonwaru Bandung untuk ditahan selama proses sidang.

"Ya sudah menyiapkan secara matang (persidangan)," kata affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.

Baca Juga: Upayakan Uang Tiket Pesawat Calon Jemaah Haji Furoda, AMPHURI Minta Bantuan Kemenag dan Kemenhub

Sementara itu, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan bakal menjalani persidangan di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Jaksa penuntut umum atau JPU yang bakal menangani perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung (kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi pun memeberikan penjelasan, ia mengatakan bahwa masa tahanan Doni Salmanan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari.

Baca Juga: Ridwan Kamil akan Tunaikan Ibadah Haji atas Nama Eril, Sempat Berziarah ke Makam sang Putra Sulung dan Pamit

Selama affiliator binary option Quotex Doni Salmanan ditahan di Bandung, Jaksa mulai memproses pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Masa penahanan jaksa adalah 20 hari, diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan karena dakwaan sudah siap, jadwal sidangnya menunggu hakim," katanya.

Hingga saat ini belum diungkapkan kapan Jadwal persidangan yang akan dijalani oleh affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x