"Penyalahgunaan dan kejahatan yang berkaitan dengan narkoba akan menimbulkan penyakit sosial dan kejahatan. Oleh karena itu, tiada pilihan kecuali kita bersatu padu, bersama-sama mencegah dampak buruk dari benda haram ini," tambahnya.
Baca Juga: Nasib Tragis Marko Simic, Tak Diminati Klub Liga 1 Hingga Harus Pulang Kampung
Lebih jauh Kang DS menjelaskan, Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa nantinya akan berfungsi sebagai sarana untuk memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas kepada penyintas narkoba.
Adapun program sasarannya adalah korban yang mendapat rujukan dari pihak kedua pada perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan keadilan restorative.
Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, keadilan restorative dilaksanakan dengan menerapkan penghentian penuntutan dengan jalan rehabilitasi.
"Ini juga sekaligus upaya kami dalam mewujudkan visi pembangunan Bandung Bedas, yakni meningkatkan kualitas pembangunan manusia yang merata," sambung Kang DS.
Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa diharapkan mampu menjadi langkah penyelesaian alternatif bagi para pecandu narkoba agar dapat terbebas sepenuhnya dari benda haram tersebut.
Baca Juga: Relakan Matthij de Ligt dan Lupakan Neymar! Juventus Buru Roberto Firmino Dari Liverpool
"Dengan begitu, balai rehabilitasi ini nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara, khususnya penyalahgunaan narkotika, sehingga para penyintas tidak hanya diberi efek jera melalui masa hukuman, tetapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala," pungkas Kang DS.***