JURNAL SOREANG - Kabar baru dan menyenangkan bagi umat muslim yang ingin melaksankan rukun islam yang ke lima.
Apa itu? Naik haji, namun terkadang kita tidak tau kapan berangkatnya ketika finansial sudah mencukupi kemudian dihadapkan dengan kenyataan harus mengantri dalam waktu yang lumayan lama.
Bayangkan saja Ketika sanggup fisik dan finansial saja belum cukup, karena ada kesanggupan waktu dan kuota yang terbatas, sehingga tidak semua orang bisa menyegerakan ibadah haji karena keterbatasan tersebut.
Alhamdulillah sejak tahun 2019 pemerintah RI telah menerbitkan UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Di dalamnya tertuang bahwa Program Haji Mujamalah atau dikenal dengan Haji Furoda dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, legal dan resmi berdasarkan hukum tersebut.
Kini anda dapat melaksanakan ibadah haji dengan waktu yang lebih cepat dan aman, karena semua administrasinya resmi dan sah di hadapan hukum negara baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
Namun apa si Haji Furoda itu ? berikut ulasan nya dilansir dari laman hajifuroda.id
Haji furoda adalah ibadah haji yang pelaksanaanya dilakukan secara mandiri atau non pemerintah atau dalam hal ini penyelenggaraanya dilakukan oleh pihak travel haji umroh.
Dimana visa haji menggunakan visa mujamalah atau visa undangan diluar kuota yang telah diberikan kepada pemerintah Indonesia, atau bisa disebut juga haji non kuota.
Visa yang dimagsud adalah visa mujamalah atau undangan langsung dari pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Nah pertanyaan yang akan muncul di benak para penbacxa yaitu apa bedanya haji Furoda dengan haji reguler dan ONH Plus?
Perbedaan dari haji reguler ONH plus dibandingkan dengan visa haji furoda, ialah sebagai berikut:
1.Haji Reguler dan haji ONH Plus keduanya disebut haji kuota, sebab keduanya diurus oleh pemerintah dimana pada tahun 2019 saja yang terdaftar sebanyak 231.000 jemaah haji, terdiri dari 214.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus.
Kuota yang diberikan untuk haji khusus adalah sekitar 8% saja dari toral kuota untuk Indonesia.
Sedangkan haji furoda atau disebut Non Kuota dilaksanakan sepenuhnya oleh travel haji dan umroh diluar kuota yang ada, namun demikian tetap mendapatkan pengawasan dari permerintah.
2.Data Jamaah Haji kuota ada dalam SISKOHAT Kemenag.
3.Visa Haji kuota diterbitkan oleh kerjaan Arab Saudi melalui pemerintah dan bersifat Gratis.
Sedangkan Visa Haji Furoda karena non kuota merupakan Visa Undangan atau disebutjuga Mujamalah yang diterbitkan langsung ke Travel Haji dan Umroh di Indonesia.
4.Haji Reguler mendaftar melalui pemerintah, paket haji khusus dan paket haji Furodah mendaftar melalui travel haji umroh.
5.Selain itu perbedaan yang signifikan adalah waktu menunggu ibarat nya haji furodah itu selama finansial kita mencukupi maka bisa berngkat langsung tanpa harus mengantri.
- Haji Reguler Kuota Pemerintah (Kemenag), antrian 30 tahun lebih sesuai wilayah provinsi di Indonesia.
- Haji Khusus (ONH Plus) Kuota Pemerintah (Kemenag), antrian 5 sampai dengan 9 tahun.
- Haji Mujamalah/Furoda, Langsung Berangkat tanpa Antri
Itulah penejlaasan haji furodah dan perbedaannya denaga haji reguler dan haji khusus atau ONH Plus.***