Polresta Bandung Tembak di Tempat Anggota Geng Motor dalam Operasi Libas Lodaya 2022, Ini Alasannya

- 7 Juni 2022, 15:56 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran saat menunjukan barang bukti dari tangan tersangka saat gelar kasus di Mapolresta Bandung, Selasa 7 Juni 2022
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran saat menunjukan barang bukti dari tangan tersangka saat gelar kasus di Mapolresta Bandung, Selasa 7 Juni 2022 /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

"Dari 31 laporan polisi, kurun waktu sepuluh hari kita bisa mengamankan 56 tersangka dan diamankan 26 kendaraan bermotor roda dua," bebernya.

Baca Juga: Pernyataan Pertama Ridwan Kamil Setelah Kepergian Emmeril Kahn Mumtadz: Tidak Mudah bagi Saya!

Kusworo menjelaskan, 56 tersangka yang berhasil diamankan itu memiliki bermacam-macam modus, diantaranya pencurian dengan kekerasan (begal) dan pencurian dengan pemberatan.

"Modusnya juga bermacam-macam ada yang begal memepet kendaraan kemudian menyakiti korban dan motornya dibawa, ada juga yang melakukan pencurian bermotor di pinggir jalan dengan menggunakan kunci T," jelasnya.

Kemudian, sambung Kusworo, ada juga yang melakukan pencurian dengan menggunakan linggis untuk membuka jendela rumah korban, kemudian menggasak barang-barang yang ada di dalamnya.

Baca Juga: Eks Pemain Persib Bandung Along Ngaku Paling Dekat dengan Usep Munandar: Seperti Kakak Adik

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, 363 KUHP, dan 365 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah