"Batu tersebut, mengenai punggung korban sehingga korban mengalami luka memar dan luka lecet pada bagian tangan dan sikut sebelah kiri, serta luka lecet cukup besar di bagian punggung bekas hantaman batu," ujarnya.
Lebih jauh Kombes Pol Kusworo mengatakan, dengan viralnya video penganiayaan tersebut, Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Bandung bersama Polsek Majalaya langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, sambungnya, usai dilakukan pemeriksaan, empat dari delapan yang diamankan oleh petugas langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka yang rata-rata masih dibawah umur ini berhasil kami amankan, sedangkan tiga orang masih DPO, karena para tersangka masih dibawah umur maka tidak bisa kami hadirkan," jelasnya.
Ditegaskan Kusworo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para kedelapan tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
"Para tersangka terancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. ***