Gercep! Satreskrim Polresta Bandung Ringkus Pengeroyok Remaja di Ciwalengke Majalaya, Ini Motifnya

- 18 April 2022, 17:50 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana menunjukkan sejumlah barang bukti diantaranya batu yang digunakan pelaku saat ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 18 April 2022
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana menunjukkan sejumlah barang bukti diantaranya batu yang digunakan pelaku saat ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 18 April 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Batu tersebut, mengenai punggung korban sehingga korban mengalami luka memar dan luka lecet pada bagian tangan dan sikut sebelah kiri, serta luka lecet cukup besar di bagian punggung bekas hantaman batu," ujarnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Orang Menggantung Tisu Toilet dapat Mengungkapkan Banyak Hal Menarik Tentang Mereka

Lebih jauh Kombes Pol Kusworo mengatakan, dengan viralnya video penganiayaan tersebut, Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Bandung bersama Polsek Majalaya langsung melakukan penyelidikan. 

Alhasil, sambungnya, usai dilakukan pemeriksaan, empat dari delapan yang diamankan oleh petugas langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Para tersangka yang rata-rata masih dibawah umur ini berhasil kami amankan, sedangkan tiga orang masih DPO, karena para tersangka masih dibawah umur maka tidak bisa kami hadirkan," jelasnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Orang Menggantung Tisu Toilet dapat Mengungkapkan Banyak Hal Menarik Tentang Mereka

Ditegaskan Kusworo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para kedelapan tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

"Para tersangka terancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah