Transaksi Narkoba di Media Sosial, 14 Orang Diciduk Sat Narkoba Polresta Bandung

- 21 Februari 2022, 15:56 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi menunjukkan barang bukti narkotika yang disita dari tangan para tersangka
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi menunjukkan barang bukti narkotika yang disita dari tangan para tersangka /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

JURNAL SOREANG - Sat Narkoba Polresta Bandung menciduk 14 orang terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung selama kurun waktu dua minggu ini.

"Pengungkapan kasus narkotika ini terungkap dalam kurun waktu dua minggu," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Narkoba dalam keterangannya, Senin 21 Februari 2022.

Kusworo mengungkapkan, 14 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berdasarkan pada 13 laporan polisi di 13 TKP yang berbeda.

Baca Juga: Di Tengah Kasus Kedelai dan Minyak Goreng Kini Ada Pelantikan Kepala Badan Pangan Nasional, Ini Harapannya

Dilanjutkannya, 14 tersangka mempunyai latar belakang pekerjaan dan usia yang berbeda-beda.

"Rata-rata pelaku ini adalah pekerja swasta, karyawan, dan buruh dengan rata-rata usia kisaran mulai dari usia 21 tahun sampai 53 tahun," beber Kusworo.

Ia memaparkan, modus para tersangka adalah berkomunikasi melalui media sosial (medsos) kemudian bertransaksi.

Baca Juga: Berikut Jajaran Lineup yang Akan Membintangi Acara Queendom 2, Akan Ada Hyolyn?

Terungkap, transaksi dilakukan untuk dijual lagi kepada orang lain atau untuk dikonsumsi sendiri.

"Informasi dari para tersangka itu bervariasi tergantung permintaan, ada yang konsumennya di tingkat swasta atau buruh," kata Kusworo.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x