Canangkan Zona Integritas, Bupati Bandung Apresiasi Kantah

- 14 Februari 2022, 23:02 WIB
Pembukaan Pencanangan Zona Integritas di Kantah Kabupaten Bandung, Soreang, Senin 14 Februari 2022.
Pembukaan Pencanangan Zona Integritas di Kantah Kabupaten Bandung, Soreang, Senin 14 Februari 2022. /Jurnal Soreang /Dok.Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna apresiasi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung yang mencanangkan zona integritas. 

Zona integritas sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi.

Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna menilai, pencanangan pembangunan zona integritas tersebut merupakan upaya penting dalam mencerminkan tekad dan komitmen.

Baca Juga: Berikut Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Liga Champions Leg 1, Laga Panas PSG vs Real Madrid Jadi Pembuka

Hal ini, lanjutnya, dalam menjadikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menjadi zona yang berintegritas, sebagai wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

“Pencanangan ini adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan reformasi birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan,” jelas Kang DS di sela kegiatan Pembukaan Pencanangan Zona Integritas di Kantah Kabupaten Bandung, Soreang, Senin 14 Februari 2022.

Dadang menerangkan, terdapat beberapa tahapan dalam membangun zona integritas, mulai dari pencanangan zona integritas hingga menyiapkan rencana aksi yang konkrit.

Baca Juga: Daftar 10 Tim Kejutan dalam Sejarah Piala Dunia, Mengalahkan Tim Unggulan Hingga Juara Bertahan

Ini, kata ia, sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 52 tahun 2014.

“Setelah ada pernyataan dari pemerintah bahwa perangkat daerahnya siap menyandang predikat zona integritas, perangkat daerah yang ditetapkan sebagai unit kerja zona integritas harus menyiapkan program kerja sesuai dengan peraturan Menteri PAN RB, tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” urainya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x