Tunjuk Ningning Hendasah Jabat Plt. Kadisdukcapil, Bupati Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

- 7 Februari 2022, 11:10 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menunjuk Ningning Hendasah selaku Pejabat Pelaksanan (Plt) Kepala Disdukcapil.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menunjuk Ningning Hendasah selaku Pejabat Pelaksanan (Plt) Kepala Disdukcapil. /Jurnal Soreang /Dok. Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG - Setelah berakhirnya masa jabatan Salimin sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Dsdukcapil) Kabupaten Bandung pada tanggal 31 Januari 2022, Bupati Bandung, Dadang Supriatna menunjuk Ningning Hendasah selaku Pejabat Pelaksanan (Plt) Kepala Disdukcapil.

Penunjukkan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Plt nomor 821.27/310-SP.Plt/ BKPSDM, terhitung mulai 2 Februari 2022 sampai 29 April 2022 atau sampai ditetapkannya pengangkatan pejabat definitif.

Bupati menyebutkan, hal itu merupakan kewajiban pemerintah derah untuk memastikan agar pelayanan publik tetap berjalan, khususnya dalam hal administrasi kependudukan. 

Baca Juga: HIKMAH REZEKI: Keutamaan dan Rahasia Perintah Keluarkan Zakat, Infak dan Sedekah, Simak Ya

“Pelayanan publik tetap harus berjalan, meskipun terkendala. Apalagi kan untuk Disdukcapil, pejabatnya harus melalui prosedur yang disetujui oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), tapi kita pastikan masyarakat akan tetap terlayani,” ucap Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Senin 7 Februari 2022.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Akhmad Djohara mengungkapkan, mekanisme penunjukkan Plt Kadisdukcapil sudah dilakukan sejak bulan Januari 2022 lalu.

Ia membeberkan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilalui dalam menentukan Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) Daerah.

Baca Juga: Miris! Jadi Contoh Keterputusan Budaya, Candi Mleri Berubah Fungsi Jadi Makam

Salah satunya, lanjut Akhmad Djohara, proses izin kewenangan Tanda Tangan secara Elektronik (TTE) oleh Badan Sertifikasi Nasional (BSN) sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.

“Dari bulan Januari, kami sudah menyiapkan dokumen kesiapan untuk Plt Kadisdukcapil juga pegawai lainnya. Namun memang untuk pejabat pencatatan sipil daerah, persetujuannya harus dari Dirjen Kemendagri langsung, termasuk untuk izin kewenangan penerbitan tanda tangan elektronik oleh BSN,” paparnya.

Walau begitu, pihaknya memastikan proses ini tidak akan menghambat pelayanan publik, khususnya dalam hal administrasi kependudukan di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Usai Laga Persija Vs Arema FC, Syahrian Abimanyu Kembali ke TC Timnas

Akhmad Djohara menyebutkan, hari ini Dirjen Kemendagri akan memberikan jawaban mengenai prosedur penunjukkan PPS.

“Hari ini hasilnya akan kami terima dari Dirjen Kemendagri. Mudah-mudahan proses ke BSN nya lebih cepat, sehingga tidak akan menghambat proses pelayanan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Di lain pihak, Plt. Kadisdukcapil Ningning Hendasah menjamin Disdukcapil masih melakukan pelayanan seperti biasanya,  sebagaimana tercantum pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Admnistrasi Kependudukan, kecuali pelayanan yang memerlukan tanda tangan Kepala Disdukcapil.

Baca Juga: Seberapa Banyak Penduduk Inggris yang Setuju Camilia Diangkat Menjadi Permaisuri Kerajaan Inggris?

“Kami tetap membuka pelayanan. Namun untuk dokumen yang memerlukan tanda tangan, kami masih menunggu dari BSN," ujar Ningning.

Dilanjutkannya, bagi warga yang membutuhkan KTP, bisa mengajukan permohonan SKPTI (Surat keterangan Pengganti Tanda Identitas).

SKPTI, terang Ningning, memiliki fungsi yang sama selama KTP belum diproses. Jadi warga tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Wow! Banyak Dikunjungi Peziarah, Kompleks Kekunoan Mleri Blitar Bertuah?

Atas ketidaknyamanan pelayanan terjadi, Ningning menyampaikan permohonan maaf dan akan terus mengevaluasi kinerja jajarannya. 

“Kepada masyarakat, mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Mudah-mudahan prosedur PPS ini bisa cepat selesai. Kami juga akan lebih intens merespon keluhan dan pengaduan, sehingga penanganannya bisa lebih cepat, tepat, dan dapat ditracking progressnya,” imbung Ningning. ***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah