Baca Juga: SELAMAT! Iran Jadi Negara Asia Pertama yang Lolos ke Piala Dunia 2022 Qatar, Bukan Jepang
Oleh karena tukin menggunakan uang negara, maka ia menginstruksikan agar Kepala OPD dan Sekda untuk tidak asal tandatangan menyetujui tukin.
"Pembayaran tukin ini pakai uang rakyat. Jadi Sekda dan Kepala OPD jangan asal tandatangan menyetujui tukin. Jangan sampai kehadiran dan hasil kerjanya tidak maksimal atau tidak ada, penilaian tukinnya malah 90 persen," pungkas Kang DS.
Rendahnya tingkat kehadiran ASN ini disikapi Kang DS dengan meminta agar Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kabupaten Bandung segera menindaklanjuti temuan ini.
"Apakah kondisi seperti ini sudah menjadi kebiasaan atau sengaja? Kita akan terapkan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tegas Kang DS. ***