Kader Pertanyakan Proses PAW Anggota DPRD, Berikut Penjelasan Sekjen DPD Golkar Kabupaten Bandung

- 22 Januari 2022, 11:14 WIB
Sekertaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, Yoga Santosa
Sekertaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, Yoga Santosa /Jurnal Soreang /Dok. Yoga Santosa

Menanggapi hal tersebut, Yoga Santosa Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Bandung mengatakan, kewenangan penetapan PAW merupakan ramah DPP Partai Golkar.

"Domain Penetapan PAW Ada di DPP Partai Golkar," jelas Yoga melalui pesan singkat WhatsApp.

Menurutnya, DPD Golkar Kabupaten Bandung hanya bertugas melanjutkan surat pengantar ke KPUD, ketika keputusan sudah turun dari DPP.

Baca Juga: Keren! Waspada dan Banyak Akal, Sisi Pribadi Shio Ular Bergolongan Darah A

"DPD PG Kabupaten Bandung hanya bertugas melanjutkan dengan menyertakan surat pengantar ke KPUD Kabupaten Bandung," akunya.

Meski demikian, kata Yoga, pihaknya sudah mengusulkan calon PAW sesuai dengan aturan, mekanisme dan bersandar kepada Undang-Undang yang berlaku.

"DPD PG Sudah mengusulkan calon PAW di Dapil VI Kabupaten Bandung sesuai aturan dan mekanisme yang ada di internal Partai maupun bersandar kepada UU yang berlaku tentang PAW," jelasnya.

Baca Juga: Hebat! Pribadi Shio Naga Bergolongan Darah A, Berambisi menaiki puncak kesuksesan dan punya peran penting dala

Selain itu, Yoga menegaskan sekaligus menyangkal atas tuduhan adanya pembiaran dan subyektif terhadap salah satu golongan atau perorangan.

"Catatan: Tidak Benar Bila ada tuduhan DPD PG Kabupaten Bandung melakukan pembiaran dan Subyektif terhadap salah satu golongan atau perorangan," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x