JURNAL SOREANG - Tersangka AS mantan Kepala Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, ditetapkan sebagai tersangka.
AS terjerat dugaan kasus garong uang rakyat (korupsi) Alokasi Perimbangan Dana Desa (APBD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 sampai dengan 2018.
Sebelum ditangkap, tersangka AS terlebih dahulu melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 1,5 tahun dan akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian.
Baca Juga: Baru Terungkap? Inilah Misteri Kerajaan Nabi Sulaiman yang Mengundang Penasaran
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimantoro Kurniawan dalam keterangannya, Senin 17 Januari 2022.
Kusworo menjelaskan, tersangka AS yang merupakan mantan kepala desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, diduga melakukan tindakan garong uang rakyat (korupsi) dan ditangkap di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.
"Diketahui selama 1,5 tahun ini, yang bersangkutan kabur ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan, kemudian ke kota-kota besar lainnya," terangnya.
Baca Juga: Luar Biasa! Negara Ini Memberikan Gaji Hingga Rp9 Juta Kepada Pengangguran Setiap Harinya
Pada 10 Januari 2022, papar Kusworo, penangkapan terhadap tersangka AS dapat dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan datang ke Kecamatan Kertasari.
Kemudian, lanjut Kusworo, unit Tipikor langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Kertasari untuk mengamankan tersangka terlebih dahulu karena lokasinya berdekatan.