JURNAL SOREANG - Belum lama ini, pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan kebijakan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar sebagian tunjangan kinerja (Tukin) dialokasikan untuk kepedulian.
Informasi yang dihimpun Jurnal Soreang, jumlah Tukin yang diterima ASN 12,5 persen dialokasikan untuk kepedulian dalam menangani pandemi Covid 19.
Menanggapi hal tersebut, Dadang Risdal Aziz Ketua pemerhati kebijakan pemerintah Jamparing Institut mengatakan, kebijakan boleh dilakukan, tapi harus penuh pertimbangan.
Selain itu, harus berlandaskan hukum dan dikelola secara transparan, agar kebijakan tersebut berdampak positif bagi masyarakat.
"Kalau berdasarkan hukam, dipastikan tidak akan berdampak negatif. Selain itu, dalam pengelolaannya harus jelas dan transparan," kata Dadang Risdal Aziz kepada Jurnal Soreang, Senin 6 Desember 2021.
Kang Risdal sapaan akrab Ketua Jamparing Institut menjelaskan, ketika kebijakan tidak diperkuat dengan dasar hukum dikhawatirkan akan berdampak pada pola hidup negatif.
"Jujur, saya khawatir dengan adanya pengurangan Tukin yang diterima ASN, berdampak pada pola hidup dan pola kerja ASN itu sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Mengenal Peran Box-To-Box Dalam Permain Sepak Bola, Si Pangangkut Air
Bukan rahasia umum, saat ini kebanyakan ASN di Kabupaten Bandung sudah tidak menerima gaji secara full.