Pembunuh Anak Mayat Dalam Karung di Pacet Bandung, Polisi: Korban Dipukul Pake Kayu, Ada Sperma di Organ Intim

- 25 November 2021, 15:37 WIB
Sejumlah barang bukti, diantaranya balok, kayu, karung hingga Lakban  diamankan dan ditunjukan saat ekpose kasus pembunuhan mayat anak dalam Karung di Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Kamis 25 November 2021.
Sejumlah barang bukti, diantaranya balok, kayu, karung hingga Lakban diamankan dan ditunjukan saat ekpose kasus pembunuhan mayat anak dalam Karung di Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Kamis 25 November 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pelaku pembunuhan terhadap anak yang jasadnya ditemukan dalam Karung di Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, diungkap dan sudah ditangkap.

Hasil autopsi, dalam tubuh korban terdapat luka, salah satunya yakni dibagian kening kepala korban. Selain itu juga, pada alat kelamin korban ditemukan sperma.

"Kami sedang melakukan pendalaman. Yang jelas, pada tubuh korban terdapat luka dan pada alat kelamin korban juga ditemukan sperma," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan dalam keterangan, di Mapolresta Bandung, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Sadis! Seorang Warga Korea Utara yang Selundupkan Film Squid Game ke Negaranya Dihukum Mati

Terkait hal ini lanjut Hendra, pihaknya juga sedang melakukan pengambilan tes DNA untuk dicocokkan dengan sperma yang ditemukan pada korban.

Keterangan pelaku kepada penyidik papar Hendra, mengakui melakukan perbuatan cabulnya kemudian menghabisi nyawa korban dengan memukul menggunakan kayu yang ada di lokasi.

Hal tersebut sambung Hendra, dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak. Dimana, berdasarkan pengakuannya, ia melakukannya sendirian.

Baca Juga: Gisel Ceritakan Pengalaman Menikah dengan Gading Marten kepada Celine Evangelista, Ini yang Dikatakannya

"Pelaku masih sekolah kelas 3 SMA, jadi masih tergolong kategori anak. Pelaku melakukan aksi pencabulan dan pembunuhan tidak jauh dari rumah korban, tepatnya di sebuah bangunan semacam gubuk," terangnya.

Lebih lanjut Hendra menerangkan, pada saat kejadian ketika korban hendak pulang ke rumahnya, korban melewati rumah pelaku.

Kemudian sambung Hendra, dimana pelaku membekap korban dan membawanya ke gubuk tersebut yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.

Baca Juga: Innalillahi, Kecelakaan Ekstrim Terjadi! Sebuah Mobil Tabrak Besi Pembatas Jalan Hingga Tembus Badan Mobil

"Korban sempat melakukan perlawanan karena di tangan pelaku ada bekas cakaran," jelasnya.

Lakban dan kain lap warna hitam tambah Hendra, telah disiapkan pelaku sebelumnya. Hal itulah yang membuat kami menerapkan Pasal Pembunuhan Berencana juga terhadap pelaku.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 juncto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81. Ancaman pidananya 20 tahun atau seumur hidup," tandas Kombes Pol Hendra Kurniawan. ***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah