Lebih lanjut Hendra menerangkan, pada saat kejadian ketika korban hendak pulang ke rumahnya, korban melewati rumah pelaku.
Kemudian sambung Hendra, dimana pelaku membekap korban dan membawanya ke gubuk tersebut yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
"Korban sempat melakukan perlawanan karena di tangan pelaku ada bekas cakaran," jelasnya.
Lakban dan kain lap warna hitam tambah Hendra, telah disiapkan pelaku sebelumnya. Hal itulah yang membuat kami menerapkan Pasal Pembunuhan Berencana juga terhadap pelaku.
"Pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 juncto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81. Ancaman pidananya 20 tahun atau seumur hidup," tandas Kombes Pol Hendra Kurniawan. ***