Harus Ada Pelurusan Makna Moderasi Beragama, MUI Kabupaten Bandung Gelar Halaqah

- 11 November 2021, 10:30 WIB
Halaqah soal moderasi Kabupaten Bandung yang digelar MUI Kabupaten Bandung pada Sabtu 13 November 2021
Halaqah soal moderasi Kabupaten Bandung yang digelar MUI Kabupaten Bandung pada Sabtu 13 November 2021 /MUI Kabupaten Bandung/

JURNAL SOREANG- Kehidupan beragama dalam setiap generasinya senantiasa mengalami dinamika, seiring dengan perkembangan masyarakat penganutnya.

Munculnya faham-faham yang menyimpang dari koridor yang seharusnya, merupakan sisi lain dari dinamika kehidupan beragama.

Masyarakat awam menyebutnya dengan istilah radikalisme, atau pemahaman yang keras terhadap pesan-pesan agama dengan bertendensi untuk memaksakan pandangan pribadi atau kelompoknya kepada pihak-pihak yang dianggap berseberangan.

Baca Juga: Saat Fakultas Sains dan Teknologi Menggelar Webinar Moderasi Beragama untuk Mahasiswa, Ini Tujuannya

"Secara garis besar, ada dua istilah umum untuk radikalisme dalam beragama, radikal kiri dan radikal kanan," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung, KH. Yayan Hasina Hudaya, Kamis 11 November 2021.

Pemahaman yang cenderung terlalu tekstual dalam memaknai nash, sehingga mengesampingkan penafsiran akal, disebut dengan radikal kanan.

Sementara mereka yang terlalu kontekstual dan ”meremehkan” makna tersurat, dikenal dengan radikal kiri.

Baca Juga: Ingat, Ini lah 5 Prinsip Moderasi Beragama bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan

"Islam sendiri sebagai agama (al-Diin) tidak mengklasifikasi pemahaman agama secara demikian. Malah bila menengok pada pesan Al-Qur’an, jalan tengah yang berkeadilan (wasathiyah), merupakan cara yang lebih bijak dalam memahami dan mengimplementasikan pesan-pesan ilahiyah. Inilah makna sebenarnya moderasi beragama yang kadang disalahtafsirkan," katanya.

Berangkat dari pemahaman tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung merasa perlu untuk mempertegas pemahaman yang sejatinya dimiliki oleh kaum muslimin dalam beragama.

"Caranya melalui halaqah ulama, yang mengundang para alim ulama dan para pelaku dakwah di lingkungan Kabupaten Bandung," ujarnya.

Baca Juga: Kampus Ini Melakukan Inovasi dengan Memasukkan Moderasi Beragama

Diharapkan dapat menyamakan kembali pemahaman dalam beragama, sehingga dapat memperkuat kebersamaan diantara kaum muslimin (ukhuwah Islamiyah).

Sesuai dengan misi Bupati Bandung, mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera (BEDAS), langkah ini menjadi strategis dalam mengimplementasikan program pembangunan yang berorientasi kepada kesejahteraan lahir dan batin.

Untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai moderasi beragama, Panitia pelaksana akan meghadirkan tiga pembicara yang kompeten di bidangnya masing-masing, yaitu:

Baca Juga: Puluhan Guru Besar Terjun Berikan Pelatihan Moderasi Beragama

1.    Bupati Bandung H. M. Dadang Supriatna, S.IP, M.Si mengkomunikasikan kebijakan pemerintahannya dalam menciptakan lanskap kondusif dan subur bagi pertumbuhan moderasi beragama meneguhkan masyarakat BEDAS.

2.    Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwwah MUI Pusat K.H. M. Cholil Nafis, Lc., MA., Ph.D. memperkuat kebijakan Bupati dengan inspirasi normatif-theologis

3.    Kepala Pusat Litbang Kemenag RI Prof. Dr. H. M. Adlin Sila, MA., Ph.D menopang kebijakan Bupati dengan menyediakan perspektif komparasi implementatif hasil riset lapangan di berbagai daerah.

Baca Juga: Kampus Ini Buat Modul Moderasi Beragama, Mahasiswa Jangan Terpapar Faham Radikal

Peserta halaqah adalah para tokoh masyarakat Kab. Bandung, diharapkan dapat  memahami kebijakan Bupati, inspirasi normatif theologis, dan perspektif komparasi implementatif ihwal moderasi beragama.

"Para tokoh tersebut meneguhkan afirmasi dan komitmennya untuk memainkan peran dan mengambil tanggungjawab sosialnya mengawal praktik moderasi beragama masyarakat Kab. Bandung," katanya yang menambahkan acara akan digelar pada Sabtu 13 November 2021.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah