"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 dan atau 170 ayat 4 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara," imbuh AKBP Dwi Indra Laksmana.***
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 dan atau 170 ayat 4 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara," imbuh AKBP Dwi Indra Laksmana.***
Editor: Rustandi