Pelaku Penusukan di Cimanggung Jadi DPO, Kapolres Sumedang Ambil Tindakkan Tegas

- 20 Januari 2021, 09:39 WIB
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat menggelar ekpose di Mapolres Sumedang, Selasa 19 Januari 2021.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat menggelar ekpose di Mapolres Sumedang, Selasa 19 Januari 2021. /jurnal soreang/humas polres Sumedang
JURNALSOREANG - Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menegaskan, akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku penusukan yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
 
Menurut Eko, tiga dari empat pelaku penusukan di Cimanggung, Kabupaten Sumedang sudah diamankan. Pihak, sudah mengantongi identitas pelaku yang masuk DPO.
 
"Tiga pelaku sudah diamankan petugas, satu pelaku lainnya yakni pelaku penusukan masuk daftar DPO," kata Eko di Mapolres Sumedang, Rabu 20 Januari 2021.
 
 
Kapolres Eko yang dampingi Kapolsek Sumedang Utara, Kompol Ibnu dan Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, mengintruksi anggotanya untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku yang DPO.
 
Eko menjelaskan, ketiga pelaku berinisial AR alias Tipe, DS alias Komeng, NC alias Ute sudah diamankan dan satu pelaku lainnya berinsial WU alias Black masuk DPO. "Satu pelaku DPO dan dalam pengejaran petugas," jelasnya.
 
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet menjelaskan, korban penusukan meninggal dunia di rumah sakit. 
 
 
"Nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di RS. Kini pelaku penusukan (DPO) tengah dalam pencarian petugas," jelasnya.
 
Yanto menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
 
Barang bukti yang diamankan petugas sebagai berikut. 1 pucuk air softgun jenis FN, 2 potong kemeja hijau bertuliskan komunitas motor berbeda, 1 mata pisau sangkur, 2 potong celana pendek, 1 buah jaket komunitas motor, 1 buah motor RX King, 2 buah hand phone.
 
 
Sesuai intruksi Kapolres Sumedang, pihaknya akan bertindak dengan tegas pelaku kejahatan yang melanggar hukum di wilayah Sumedang. Tidak adan mentolelir, siapapun pelakunya.
 
"Kepada tersangka penusukan di Cimanggung yang telah menjadi DPO agar menyerahkan diri karena kalau tidak menyerahkan diri akan dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya. ***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x