4. Bentuk dan teknik penulisan surat harus sesuai dengan tata penulisan surat.
5. Naskah surat ditulis tangan dengan rapi dan dituangkan di atas kertas folio bergaris.
6. Panjang surat maksimal 2 (dua) halaman.
Nantinya, karya surat yang masuk akan dinilai dari segi tata cara penulisan, materi, dan presentasi/tanya jawab untuk memastikan orisinalitasnya oleh Tim Penilai yang terdiri atas akademisi, pegiat literasi, dan penulis.
Baca Juga: Dengar Warganya Gizi Buruk, Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Bergegas ke Banjaran
Finalis 3 besar akan diumumkan pada 5 September 2021. Sedangkan pengumuman pemenang akan dilakukan pada 6 September 2021 melalui akun Instagram @humaskabbdg.
Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat. Selain itu, panitia memiliki hak dan wewenang untuk mempublikasikan naskah surat dengan tetap mencantumkan nama penulisnya.***