"Kabupaten Bandung terdiri dari 31 kecamatan, dimana masing-masing kecamatan ada korwil pendidikan. berarti ada 31 korwil," paparnya.
Evaluasi lainnya sambung Fahmi, membubarkan dan mengembalikan korwil ketugas asalnya yakni selaku penilik luar sekolah (PLS) yakni posisinya sebagai penilik diluar lingkungan sekolah.
"Kalau korwil dibubarkan, tentunya perbup ini harus ditinjau atau di cabut," imbuh Fami.
Lalu bagaimana terkait proses evaluasi, koordinasi, administrasi, dari sekolah ke dinas pendidikan, Fahmi menjelaskan, dengan tidaknya adanya korwil lebih difokuskan kepada operator sekolah.
Dimana nantinya operator ini kemampuannya ditingkatkan dan diefektifkan kinerjanya dalam menjalankan tugasnya untuk membaca up kinerja kepala sekolah.
"Jadi peningkatan kualitas dan kemampuan secara teknis teknologi informasi dan komputerisasi di lingkungan sekolah melalui operator ini harus ditingkat kan," terangnya.
Fahmi juga menyebutkan, jadi program TIK, pelatihan dan kemampuan operator harus diperkuat, kedepan supaya nanti tugas administrasi pelaporan bisa di back kuat oleh operator.
"Supaya nanti tugas operator ini, bisa meng backup sekolah untuk administrasi sekolah yang disampaikan ke dinas pendidikan," imbuhnya.