JURNAL SOREANG - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama dalam penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kegiatan tersebut bdilaksanakn di rumah dinas Bupati Bandung pada Kamis 17 Juni 2021.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, ini langkah penting yang strategis, dimana negara hadir bagi para PMI.
Sinergi dan kolaborasi untuk menjadikan PMI sebagai VVIP telah disepakati bersama antara BP2MI dan Pemda Kabupaten Bandung.
"Ini hari yang penting karena Jawa Barat merupakan penyumbang terbesar PMI," kata Benny.
Benny menambahkan bahwa hal tersebut akan menjadi sejarah penting, Kabupaten Bandung merupakan Kabupaten yang merespon dan inisiatif pertama untuk menangkap peluang tersebut.
Baca Juga: Tepat! DPRD Apresiasi Langkah Pemkab Bandung Menutup Sementara Wisata dan SOR Jalak Harupat
Melalui penandatanganan ini, lanjut Benny, Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti peluang kerja untuk calon PMI, sekaligus meyakinkan bahwa negara hadir untuk melindungi warganya.
"Bisa menangkap peluang kerja yang terbuka luas seperti di Jepang, Jerman, Hongkong, Taiwan. Ini potensi yang sangat bagus dan sangat penting. Jika Pemda ingin melindungi warganya, bisa menghimbau untuk bekerja pada negara penempatan yang baik. Tidak memberikan warganya bekerja pada negara yang tidak memberikan perlindungan yang buruk," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengatakan ini sebagai bentuk kepedulian nyata kepada PMI di Kabupaten Bandung, khususnya pada masa Pandemi.
"Kami sudah menganggarkan untuk pelatihan PMI sekitar Rp.15 Miliar per tahun. Ini akan memberikan sinergi positif untuk kami," kata Bupati.
Bupati menegaskan, pemerintah harus dapat mendukung program dari Presiden.
"Dengan adanya MoU ini saya juga menyatakan perang untuk memerangi sindikat ilegal PMI," tegas Bupati.
Baca Juga: Perangi Wabah Covid 19, Bupati Bandung Gelar Istigosah, Kang DS: Kita Sempurnakan Ikhtiar Dengan Doa
Bupati berharap untuk masa yang akan datang, tidak boleh ada lagi PMI khususnya dari Kabupaten Bandung terabaikan.
Sebab itu, perhatian khusus harus diberikan kepada PMI dan semua harus bertanggung jawab, baik pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah.
Adapun sejumlah poin penting dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut meliputi :
Baca Juga: Kluster Covid-19 Pemda Bandung, Wisma Altet Jalak Harupat Jadi Tempat Isoma
Pertama, sinergi dalam pemberantasan sindikasi pengiriman ilegal PMI yang berasal dari Kabupaten Bandung.
Kedua, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Calon PMI yang berasal dari Kabupaten Bandung.
Ketiga, fasilitasi dalam melaksanakan pelindungan Calon PMI dan PMI di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Kembali Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga yang Isoman, Kapolsek Dayeuhkolot: Covid Bukan Aib
Keempat, sinergi melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan Calon PMI dan PMI yang berasal dari Kabupaten Bandung;
Kelima, sosialisasi peluang PMI di negara tujuan penempatan; dan keenam, koordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang disepakati oleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***