"Penutupan tempat-tempat wisata dan sarana olahraga khususnya di Jalak Harupat adalah langkah tepat untuk mengantisipasi penyebaran wabah korona," katanya.
Selain sarana tersebut, kata Fahmi, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan termasuk pasar tumpah dan tempat-tempat konsentrasi massa juga harus dilakukan pembatasan.
"Pasar tumpah, Mall dan kegiatan hajatan juga menjadi ranah dalam pembatasan pergerakan masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Kabupaten Bandung Zona Merah Covid-19, Ini yang akan Dilakukan Bupati Bandung, Segera!
Selain itu, DPRD juga mengapresiasi efektipitasnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari mulai level Kecamatan hingga level RT.
"Kami juga apresiasi langkah efektifnya PPKM Mikro untuk pembatasan ruang gerak masyarakat hingga level RT," akunya.
Lebih lanjut, kata Fahmi, apresiasi juga disampaikan dalam pemberlakuan WFH dan pembatasan kapasitas rumah ibadah dan penataan pelayanan kesehatan.
"Dengan adanya penataan dan penambahan kapasitas pelayanan kesehatan, diharapkan bisa menekan angka penyebaran covid-19 khususnya di Kabupaten Bandung," kata Fahmi.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Perketat Akses Jalan Kategori Ring 1 dan 2, Berikut Nama-nama Jalan Yang Ditutup
Dari semua hal yang sudah dilakukan pemerintah, Fahmi berharap kepada semua pihak untuk memberikan dorongan dan dukungan.