Menanggapi hal ini Kua Harian Partai Golkar Kabupaten Bandung, Yanto Setianto mengatakan, penanda tangan SK tak boleh oleh PLT Tubagus Ace Hasan Syadzily karena posisi PLT tak boleh mengeluarkan kebijakan strategis.
Baca Juga: Potensi konflik internal Golkar Kabupaten Bandung Tinggi Setelah Musda, Siapa yang Bisa Mengakhiri?
"Posisi Pak Ade Barkah tetap sebagai ketua Partai Golkar Jabar yang berhak menandatangani SK sehingga SK Partai Golkar Kabupaten Bandung adalah sah dan halal," ujarnya tersenyum, aaat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Bandung, Kamis 1 April 2021.
Lebih jauh wakil rakyat asal Dapil Kecamatan Margahayu, Katapang, Margaasih,.dan Dayeuhkolot ini mengibaratkan bupati yang kena PLT karana cuti Pilkada.
"Bupati tetap menjabat sehingga tanda tangan surat penting oleh bupati bukan PLT. Pak Ade Barkah sendiri kepengurusannya sampai tahun 2025, namun sementara waktu diisi PLT sebab terkait adanya kasus hukum meski baru sebatas saksi," katanya.***