Akhirnya Konflik internal Partai Golkar Kabupaten Bandung Diputus Mahkamah Partai, Ini Isinya

- 1 April 2021, 08:11 WIB
Mewakili H.Anang Susanto, Agus Samsu Wahid (Aswa) kiri, saat menyerahkan berkas formulir pendaftaran calon ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung kepada jajaran SC Musda X Golkar beberapa waktu lalu.
Mewakili H.Anang Susanto, Agus Samsu Wahid (Aswa) kiri, saat menyerahkan berkas formulir pendaftaran calon ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung kepada jajaran SC Musda X Golkar beberapa waktu lalu. /Rustandi /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG- Pasca Musda Partai Golkar Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja, Soreang, belum lama ini, ternyata menimbulkan konflik internal di tubuh partai peraih kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Bandung tersebut.

Akhirnya muncul gugatan ke Mahkamah Partai (MP) DPP Partai Golkar yang diajukan kubu H. Anang Susanto karena diduga ada kejanggalan dalam surat keputusan (SK) kepengurusan yang dipimpin H. Sugianto sehingga berujung kepada gugatan di Mahkamah Partai (MP).

Sebagaimana diketahui bersama hasil Musda Golkar kemarin, H. Sugianto (H. Sugih) ditetapkan secara aklamasi oleh peserta Musda saat itu. Tetapi, kubu H. Anang Susanto (HAS) mengajukan gugatan ke MP DPP Partai Golkar, terkait pelaksanaan proses Musda yang dianggap oleh kubu HAS terdapat beberapa kecurangan dan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Musda.

Dari salinan surat MP DPP Partai Golkar yang diterima Jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com tertanggal 29 Maret 2021, maka MP DPP Partai Golkar menyatakan agar DPD Partai Golkar Jabar menunda dan atau tidak menerbitkan surat keputusan pengesahannya komposisi dan kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung hasil musda.

Menanggapi keluarnya surat MP DPP Partai Golkar ini, Mantan Wakil Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Bandung, Subhan, saat dihubungi, Kamis 1 April 2021 menyatakan,
konflik internal di dalam sebuah organisasi apalagi partai politik adalah hal biasa-biasa saja, karena di partai politik sarat akan kepentingan menguasai.

Baca Juga: Potensi konflik internal Golkar Kabupaten Bandung Tinggi Setelah Musda, Siapa yang Bisa Mengakhiri?

Baca Juga: Banyak Kader Potensial Partai Golkar Kabupaten Bandung Hijrah ke Partai Lain, Bisa Gembosi Kekuatan Partai

"Semua partai, baik tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, mungkin juga di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, yakin pernah merasakan konflik internal. Bedanya adalah ada yang terekspose oleh media atau publik, dan ada yang tidak, mungkin juga tergantung 'pesanan' pihak-pihak supaya heboh dan viral," katanya.

Subhan menilai, gugatan ke MP adalah langkah konstitusional, diatur dalam UU Parpol dan ada dalam AD-ART Parpol sehingga sah-sah saja kubu HAS mengajukan gugatan ke MP.

"Hal terpenting adalah semua pihak harus bisa membuktikan dan meyakinkan hakim terkait dalil dan aduannya.
Seperti contoh, kemarin juga kita menyaksikan terkait gugatan ke MK dalam Pilbup Bandung yang sah-sah saja karena ada lembaganya dan diperbolehkan oleh aturan," ujarnya.

Baca Juga: Kader Partai Golkar Tiga Kabupaten Dilantik Jadi Kepala Daerah, Ini Kata Plt Ketua Golkar Jabar

Baca Juga: Sempat Diwarnai Aksi Walk Out, Sugianto Ditetapkan Sebagi Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung Periode 2021-2026

Masalah menang atau tidak dalam gugatan, kata Subhan, masih misteri. Sebab, baik yang menggugat dan yang digugat punya rasa optimisme yang besar sesuai keyakinannya.

"Rasa optimisme kubu HAS akan menang dalam MP, akan berbanding lurus juga dengan rasa optimisme kubu H. Sugih dalam mementahkan argumen/dalil gugatan kubu HAS. Urusan MP, tidak semata hanya rasa optimisme tapi dibalik itu semua, sejatinya MP adalah pemutus akhir dalam sebuah sengketa di partai untuk menyelesaikan potensi konflik internal yang lebih besar dan berkepanjangan," katanya.

Hanya, setelah MP memutuskan membuat semua pihak harus tunduk dan patuh. "MP sudah mengeluarkan surat keputusan dan semua harus patuh. Apalagi keluarnya SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung hasil Musda juga ada kejanggalan," katanya.

Baca Juga: Walk Out! Musda X DPD Golkar Kabupaten Bandung, Enjang Mulyana: Pelaksanaan Musda, Tidak Sesuai PDRT Partai

Baca Juga: Dadang M Naser: Musda DPD Golkar, Jadi Acuan Memperkuat Solidaritar Seluruh Kader Sesuai PDRT Partai

Dia menambahkan, hal ini bukan benar atau salah, tapi idealnya DPD Golkar Jabar seharusnya kemarin jangan terburu-buru mengeluarkan SK Kepengurusan untuk DPD Golkar Kabupaten Bandung hasil Musda.

"Pasti akan lebih terasa diperlakukan adil oleh semua pihak apabila keluarnya SK tersebut setelah ada keputusan hasil MP, karena akan sama-sama posisinya yaitu masih sebagai kandidat ketua. Bagaimana nasibnya SK tersebut apabila keputusan MP memerintahkan untuk di gelar Musda ulang, seumpamanya," katanya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah