Hendra menambahkan, selain Kendaraan bermotor yang diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti alat yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
" Para tersangka dalam melakukan aksinya, selain menggunakan kunci astag juga menggunakan alat tambahan yaitu magnet," jelasnya.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, para tersangka yang cukup banyak ini, berasal dari berbagai daerah.
" Para tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari beberapa komplotan. Dimana dari laporan yang diterima, di seputaran Bandung Raya, yakni Cimahi, Sumedang, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung sendiri," tutur Hendra.
Para tersangka dikenakan pasal 363 KUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***