Selama 10 Hari Operasi Lodaya Jaran, Polresta Bandung Ungkap 78 Laporan dengan Jumlah Tersangka 32 Orang.

- 4 Maret 2021, 13:50 WIB
Para Tersangka digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis  4 Maret 2021./Yusup/Jurnal Soreang/
Para Tersangka digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis 4 Maret 2021./Yusup/Jurnal Soreang/ /

Hendra menambahkan, selain Kendaraan bermotor yang diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti alat yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.

" Para tersangka dalam melakukan aksinya, selain menggunakan kunci astag juga menggunakan alat tambahan yaitu magnet," jelasnya.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, para tersangka yang cukup banyak ini, berasal dari berbagai daerah.

" Para tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari beberapa komplotan. Dimana dari laporan yang diterima, di seputaran Bandung Raya, yakni Cimahi, Sumedang, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung sendiri," tutur Hendra.

Baca Juga: Kehilangan Motor! Kecolongan Ada Pencuri, Kasatpol PP: Kami Evaluasi dan Siapkan Strategi Sistem Pengamanan

Para tersangka dikenakan pasal 363 KUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah