Selama 10 Hari Operasi Lodaya Jaran, Polresta Bandung Ungkap 78 Laporan dengan Jumlah Tersangka 32 Orang.

- 4 Maret 2021, 13:50 WIB
Para Tersangka digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis  4 Maret 2021./Yusup/Jurnal Soreang/
Para Tersangka digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis 4 Maret 2021./Yusup/Jurnal Soreang/ /

JURNAL SOREANG- Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap 78 Laporan dari masyarakat mengenai kejahatan kendaraan bermotor baik roda empat (R4) dan rodaa dua  (R2}. 

Pengungkapan petugas kepolisian itu dari hasil Operasi Lodaya Kejahatan Kendaraan (Jaran) tahun 2021 

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana dan Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro mengatakan, pengungkapan Jaran ini, selama periode kurang lebih 10 hari dari 22 Februari sampai 3 Maret 2021.

Polresta Bandung papar Hendra, telah berhasil mengungkap 78 laporan masyarakat dengan jumlah tersangka sebanyak 32 orang.

Baca Juga: Janda Muda Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Warnet Soreang, Ini Pengakuannya

" Barang bukti yang berhasil kita kumpulkan yaitu 52 unit R2 dan 4 unit R4.
Pengungkapan kasus sebegitu banyak karena kita optimalkan batas waktu 10 hari ini dengan memberi target," ungkap Hendra saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 4 Maret 2021.

Dalam pengungkapan ini, pihaknya mengapresiasi kinerja rekan-rekan dari fungsi Satuan Reserese dan Kriminal (Satreskrim) dan Polsek yang bekerja dengan efektif dan efisien.

Pencapaian ini kata Hendra, sehingga bisa mengumpulkan barang bukti berupa kendaraan baik R4 dan R2 

Baca Juga: Kabar Gembira, PLN Beri Diskon 30 Persen bagi Pengguna Kendaraan Listrik

Hendra menambahkan, selain Kendaraan bermotor yang diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti alat yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.

" Para tersangka dalam melakukan aksinya, selain menggunakan kunci astag juga menggunakan alat tambahan yaitu magnet," jelasnya.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, para tersangka yang cukup banyak ini, berasal dari berbagai daerah.

" Para tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari beberapa komplotan. Dimana dari laporan yang diterima, di seputaran Bandung Raya, yakni Cimahi, Sumedang, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung sendiri," tutur Hendra.

Baca Juga: Kehilangan Motor! Kecolongan Ada Pencuri, Kasatpol PP: Kami Evaluasi dan Siapkan Strategi Sistem Pengamanan

Para tersangka dikenakan pasal 363 KUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah