Begini Pembagian Peran Lima Tersangka Pembunuhan di Cileunyi yang diungkap dan diringkus Polresta Bandung

- 16 Februari 2021, 22:11 WIB
Kelima Tersangka Pelaku Pembunuhan dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Februari 2021.
Kelima Tersangka Pelaku Pembunuhan dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Februari 2021. /Yusup/Jurnal Soreang

"Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," imbuh Kapolresta Bandung. ***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah