Begini Pembagian Peran Lima Tersangka Pembunuhan di Cileunyi yang diungkap dan diringkus Polresta Bandung

- 16 Februari 2021, 22:11 WIB
Kelima Tersangka Pelaku Pembunuhan dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Februari 2021.
Kelima Tersangka Pelaku Pembunuhan dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Februari 2021. /Yusup/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan lima orang tersangka pembunuhan yang terjadi di area pesawahan Blok Babakan Harja RW.17, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa sadis itu diketahui terjadi pada hari Minggu 14 Februari 2021 lalu sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, korban pembunuhan adalah seorang laki-laki berinisial IW (33) warga Kampung Jajaway RT.004/RW.001, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Ikatan Apoteker Indonesia Ajak Pemkot Bandung Pasarkan Produk UMKM di Apotek

Berdasarkan keterangan yang telah dihimpun dari kelima tersangka, ternyata mereka memiliki peran masing-masing. "Dalam aksi ini, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing," ungkap Hendra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Februari 2021.

Hendra memaparkan, tersangka pertama berinisial AK (30) yang merupakan warga kecamatan Majalaya, berperan membacokkan sebilah senjata tajam ke arah bagian kepala korban.

Kemudian, lanjutnya, tersangka kedua berinisial NK (39) yang berdomisili di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, berperan membacok dengan menggunakan senjata tajam jenis golok sebanyak 3 (tiga) kali ke arah punggung korban. 

Baca Juga: Nindy Ayunda Datangi Komnas Perempuan, Tunjukan Bukti Foto KDRT Yang Dilakukan Suami

Hendra menambahkan, tersangka ketiga dengan inisial AG (40), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, berperan mengejar korban sambil membawa senjata tajam jenis golok dengan tujuan untuk membacok tubuh korban. "Akan tetapi tidak dibacok dikarenakan korban sudah tidak berdaya," ucapnya.

Selanjutnya yakni tersangka keempat berinisial AS (48), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, berperan membacok sebanyak 3 (tiga) ke arah bagian sebelah kiri kepala korban dan kemudian membacok sebanyak 1 (satu) kali ke arah mulut korban. 

Baca Juga: Pemeran Ikatan Cinta, Amanda Manopo Anggap Arya Saloka Sebagai Keluarganya Sendiri

Hendra melanjutkan, dan tersangka kelima berinisial SI (38) warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, memiliki peran mengejar korban sambil membawa senjata tajam berjenis golok dengan tujuan untuk membacok akan tetapi tidak jadi dikarenakan korban sudah tidak berdaya. 

Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 (tiga) buah senjata tajam jenis golok. 

Terkait kronologis penangkapan, Hendra mengatakan bahwa para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

Baca Juga: Dibalik Layar Ikatan Cinta : Adegan Nangis Reyna Bikin Baper

Ia mengungkapkan, AK ditangkap di kediamannya di Kecamatan Majalaya, sedangkan tersangka AS ditangkap di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

"NK ditangkap di daerah Tanjung Sari. AG dan SI ditangkap di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang," tambahnya.

Untuk tersangka SI, jelas Hendra, karena pada saat dilakukan penangkapan tersangka melawan petugas dengan membawa senjata tajam, maka petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka berupa timah panas di bagian kaki kanan.

Baca Juga: Spolier River Where the Moon Rises segera, Raja Pyeongwon Terancam, Hidup Matinya ada di tangan Pyeonggang

"Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," imbuh Kapolresta Bandung. ***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah