"Jadi jelas sudah memenuhi unsur pidana. Pertama sosmasi yang melecehkan kami selaku pengurus. Dan yang kedua mengenai pemalsuan tanda tangan sejumlah PK yang dicatut di dalam surat itu. Surat usulan yang dilayangkan ini dari Tim AS selaku kader golkar," katanya.
Baca Juga: 11 Kecamatan di Kota Bandung Berpotensi Terapkan PPKM Skala Mikro, Ini Daftarnya
Dagus sendiri mengaku sudah berkonsultasi dengan Ditreserse Polda Jawa Barat, atas surat somasi tersebut dan pemalsuan tanda tangan.
Hasil dari konsultasi, Ditreserse Polda Jawa Barat mengungkap jika hal itu sudah memenuhi unsur pidana. Sehingga, bisa dilakukan proses hukum.
"Kami akan mengungkit ini. Kami akan kembangkan ke masalah hukum. Tinggal tunggu perintah Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung. Karena ini sudah melecehkan pengurus dan memenuhi unsur pidana. Kalau ketua suruh untuk lanjut ke proses hukum, kami akan laksanakan," tegasnya.***