Pembunuhan Sadis Dayeuhkolot, Ini Peran Para Masing-Masing Pembunuh dari Penjelasan Polisi

- 1 Februari 2021, 15:30 WIB
Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 1 Februari 2021./Yusup Supriatna/jurnal soreang
Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 1 Februari 2021./Yusup Supriatna/jurnal soreang /

Baca Juga: Terungkap, Ini Motif Para Pelaku Tega Menghabisi Nyawa Kimel

"Para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana tentang penyeroyokan secara bersama-sama. Dan akan kita juncto-kan juga Pasal 340, dimana ancaman pidananya 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah